PERMEN 45 TAHUN 2015 = PERMEN 68 TAHUN 2014 ?

Begitu Permen 45 Tahun 2015 diterbitkan sebagai pengganti Permen 68 Tahun 2015 mengenai Peran Guru TIK/KKPI, cukup banyak yang bertanya mengenai tanggapan kami atas terbitnya Permen tersebut. Awalnya sih "males banget" berkomentar, namun dari pada banyak yang bertanya dan melayani atau menanggapi maka berikut ini tanggapan resmi kami.
Pertama, tidak ada hal yang baru mengenai pengaruh peran guru TIK/KKPI dalam Kurikulum 2013. Memang ada beberapa point yang "mereka" sebut penting, namun sebenarnya itu semua sudah basi dan dan diluar kontek perjuangan.
Dalam permen 45 tersebut, pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan menyadari ada yang SALAH dalam Permen 68 yang memang prematur dan dangkal. Berikutnya, untuk itu kementerian "melonggarkan" masalah Linieritas yang memang kurang tepat tafsirnya di Permen 68 sekaligus juga untuk menekan gejolak guru-guru TIK/KKPI karena "mereka" berasumsi hiruk-pikuk dan huru-hara guru TIK/KKPI hanya karena ketakutan masalah tunjangan sertifikasi yang bermasalah karena pendidikan mereka banyak yang tidak linier.
Lagi-lagi pihak pengambil kebijakan terlalu dangkal melihat permasalahan guru TIK/KKPI hanya sekedar permasalahan "Sertifikasi". Lebih dari itu, permasalahan TIK/KKPI adalah permasalahan Kemandirian dan Ketahanan Nasional di bidang TIK. Sebagai bangsa yang besar kita harus mampu mandiri dibidang teknologi, jangan sampai kita hanya jadi sasaran empuk dan target pasar negara-negara maju dan negara-negara ASEAN yang telah bersepakat dalam MEA.
Kebijakan TIK/KKPI saat ini menjurus kepada prilaku Konsumtif terhadap teknologi (TIK), karena keterbatasan gerak guru TIK/KKPI dalam transformasi Ilmu Pengetahuan, karena sifat Bimbingan TIK/KKPI adalah Optional/Pilihan. TIK/KKPI harus menjadi mata pelajaran atau harus diajarkan dalam kelas sebagai mata pelajaran WAJIB agar penetrasi Ilmu Pengetahuan lebih fokus dan massif.
Guru TIK/KKPI saat ini cendrung mengalami penurunan dari sisi kompetensi karena mereka "tidak wajib" berada di kelas karena bergantung kebijakan sekolah masing-masing apakah akan menerapkan "Klasikal, Kelompok atau Individual". Kita semua menyadari bahwa Ilmu Komputer berkembang sangat pesat, dengan Guru mengajar didalam kelas maka Guru akan "dipaksa" belajar karena cara terbaik Belajar adalah dengan Mengajarkannya. Dengan demikian guru akan selalu dapat mengingat ilmunya dan mengupgrade pengetahuannya. Mungkin Anda pernah menasehati siswa anda bahwa mereka harus rajin belajar, mencoba dan mengulang terus pembelajaran karena jika tidak demikian ilmu yang didapat akan cepat lupa. Apa yang akan terjadi jika Guru tidak mengajar di kelas ?
Sejatinya Objek dari seorang guru adalah "Siswa" bukan "guru" dan juga bukan "TU", permen 45 dan 68 disadari atau tidak berupaya menggeser peran guru TIK/KKPI diluar dari ketentuan perundang-undangan dimana Objek utama seorang guru adalah "Siswa".
Di sisi lain Permen 45 tahun 2015 masih menyisakan banyak masalah. Jika sekolah memilih Klasikal, bagaimanakah dengan kontennya ? Jika sekolah memilih Individual, Bagaimana jika siswa tidak ingin mengikuti Bimbingan TIK, apakah di laporannya ditulis "0" ? Ditambah lagi laporan penilaian yang tidak jelas dan tidak akan dihargai karena tidak akan berpengaruh banyak terhadap siswa, karena tidak masuk dalam bagian Raport utama, tidak masuk dalam Ijasah sehingga dijamin tidak ada harganya dimata siswa. 
Kesimpulannya Permen 45 hanya untuk sedikit meredam gejolak guru-guru TIK/KKPI yang tidak linier dan sedikit menegaskan mengenai laporan penilaian Bimbingan TIK yang tetap tidak memiliki makna bagi siswa, karena TIK/KKPI bukan sebagai mata pelajaran wajib. TIK/KKPI sejatinya merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang harus diajarkan dalam struktur kurikulum nasional guna menstimulus Kecakapan Abad 21 peserta didik dan melatih kemampuan berfikir komputasi bagi peserta didik yang diperlukan dan harus dimiliki dalam persaingan global.

#save4tik #agtifindo

Related

Pembelajaran 6015939026008490737

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow us !

Hot in week

item