ALIH FUNGSI GURU TIK/KKPI DAN MAPEL LAINNYA? (Tanda Kiamat B-TIK)
https://sma10kaltim.blogspot.com/2016/10/alih-fungsi-guru-tikkkpi-dan-mapel.html
Beberapa hari terakhir ini, sebagian besar bapak/ibu guru yang masuk dalam program guru pembelajar akan mendapatkan notifikasi seperti tampak pada gambar disamping ketika mebuka aplikasi "sim.gurupembelajar.id". Notifikasi tersebut berisi pemberitahuan tentang Pendaftaran Program Sertifikasi Guru dan Sertifikasi Keahlian Guru SMK/SMA (Alih Fungsi).
Adapun isi lengkap dari notifikasi tersebut adalah " .... Menindaklanjuti Inpres No. 9 tahun 2016, maka Dirjen GTK menyelenggarakan Pendaftaran Program Sertifikasi Guru dan Sertifikasi Keahlian Guru SMK/SMA (Alih Fungsi) atau resertifikasi prioritas bagi :
- Guru SMK yg mengajar mata pelajaran adaftif khususnya mapel IPA, IPS, Kewirausahaan dan KKPI
- Guru TIK SMA dan guru teridentifikasi berlebih antara lain guru PPKN, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bahasa Asing dan Antropologi
Ada beberapa hal menarik untuk dicermati sehubungan dengan notifikasi tersebut :
- Notifikasi tersebut lebih menyorot keberadaan dan eksistensi guru KKPI dan guru TIK yang mungkin sudah dianggap tidak ada di peta kurikulum oleh dirjen GTK.
- Jika mengacu pada kondisi sekarang jumlah guru TIK untuk melaksanakan permendikbud 68 & 45 masih jauh dari cukup. Masih dibutuhkan 3-4 kali lipat dari jumlah guru TIK (K13) yang masih tersisa sekarang dengan asumsi 1 orang guru TIK mengampu 150 siswa/peserta didik. Disatu sisi kekurangan disisi lain dianggap berlebihan bahkan cendrung tidak perlu (semoga yg bermazhab BTIK cepat sadar)
- Diawal tahun 2005/2006 saat kurikulum 2006 lahir dimana TIK saat itu masuk sebagai mata pelajaran wajib, kebijakan pemerintah saat itu mengizinkan semua guru mapel dapat mengampu mata pelajaran TIK/KKPI karena memang belum ada lulusan LPTK TIK dan kondisi darurat. Namun apa yg terjadi saat K13 lahir ? mereka semua hampir terdepak dari disiplin kompetensi baru mereka tersebut. Kini hal tersebut ditawarkan kembali kepada bapak/ibu guru. Apakah ada jaminan hal itu tidak terjadi lagi ? Apakah ada jaminan kebijakan tidak berubah ? Apakah ada jaminan regulasi akan menguntungkan mereka ? Silahkan bapak/ibu guru perhitungkan dengan matang
- So, bagi teman-teman setanah air, jangan terburu-buru mengambil sikap, terlebih disisa 2 tahun kepemimpinan nasional ini.
- Hendaknya ada kajian mendalam dan konfrehensif jangan sampai merugikan guru, sehingga terkesan jadi kelinci percobaan kebijakan yang ada.
- Pemerintah berupaya menggenjot SMK, namun kenyataannya penyumbang pengangguran terbesar berasal dari lulusan SMK (detik.com), jangan sampai guru-guru yang hijrah tersebut jadi pengangguran lagi disekolahnya terlebih di SMK mengenal Sistem On/Off untuk jurusan-jurusan tertentu. Disisi lain tuntutan Dapodik luar biasa tidak berfihak pada keberagaman yang ada di SMA/SMK. Sekali lagi pemerintah harus mengkaji benar-benar dari sisi siswa, guru, kurikulum dan sistem dapodik yang relatif statik yang cenderung tidak mendukung pengembangan di SMA/SMK.
Dan sebagai pertanyaan penutup dari tulisan saya kali ini adalah tanda-tanda kiamat B-TIK sudah didepan mata, masihkah anda menganggap B-TIK opsi terbaik ?
Sebagai bahan renungan (tulisan sebelumnya) :
Saat PP32 lahir sehingga TIK dihapuskan, kita katakan tolak PP32, TIK,/KKPI harga mati sebagai mapel, saat itu kita tidak mengatakan sudah realistis saja TIK sdh hilang sehingga ikuti sistem yg ada. Kita terus berjuang hingga lahir permen 68.
Saat Permen68 lahir, kita tetap katakan tolak permen68, TIK,/KKPI harga mati sebagai mapel, saat itu kita tidak mengatakan sudah realistis saja TIK sdh hilang sehingga ikuti sistem yg ada syukuri aja permen 68. Kita terus berjuang hingga lahir permen 45.
Saat Permen 45 lahir, kita katakan tolak permen 45, TIK,/KKPI harga mati sebagai mapel, saat itu kita tidak mengatakan sudah realistis saja TIK sdh hilang sehingga ikuti sistem yg ada syukuri permen 45. Kita terus berjuang hingga lahir TIK balik sebagai mapel.
Itulah yg namanya fokus terhadap fatsun kebijakan. Hanya oportunislah yg akan bernaung pada zona nyaman individu dan orang seperti ini biasanya tidak mengerti sejarah.
Jika dulu kita bersikap menerima PP32 maka kiamatlah saat itu guru tik/kkpi, begitulah pula sekarang, jika berhenti sampai di permen45 maka tinggal menunggu waktunya saja kiamat yg tertunda itu akan datang.
Menerima permen 68 dan 45 bukan berarti harus mensosialisasikan dgn kekeh. Terima dgn catatan artinya diterima namun tetap fokus pada perjuangan awal. Jika tidak, itulah yg namanya oportunis. Saat PP32 lahir ada oportunisnya, saat permen68 lahir ada oportunisnya, saat permen45 lahir ada oportunisnya.... Namun yg masih berpegang pada fatsun politik kebijakan perjuangan masih sangat banyak dibanding para oportuniis...
O ya satu lagi, nggak ada tuh kita singgung masalah sertifikasi..., Yg ngomongin sertifikasi ya diotaknya cuman ada duit doang.... Rusak dah tu otaknya...
1) mensoSIALisasikan btik tapi tdk melaksanakan atau 2) tidak ikut mensosialisasikan btik tapi melaksaakan atau 3) tidak ikut mensosialisasikan tapi melaksanakan dan terus berjuang tik menjadi mapel.
Diposisi ketiga itulah kami.
Sebagai bahan renungan (tulisan sebelumnya) :
Saat PP32 lahir sehingga TIK dihapuskan, kita katakan tolak PP32, TIK,/KKPI harga mati sebagai mapel, saat itu kita tidak mengatakan sudah realistis saja TIK sdh hilang sehingga ikuti sistem yg ada. Kita terus berjuang hingga lahir permen 68.
Saat Permen68 lahir, kita tetap katakan tolak permen68, TIK,/KKPI harga mati sebagai mapel, saat itu kita tidak mengatakan sudah realistis saja TIK sdh hilang sehingga ikuti sistem yg ada syukuri aja permen 68. Kita terus berjuang hingga lahir permen 45.
Saat Permen 45 lahir, kita katakan tolak permen 45, TIK,/KKPI harga mati sebagai mapel, saat itu kita tidak mengatakan sudah realistis saja TIK sdh hilang sehingga ikuti sistem yg ada syukuri permen 45. Kita terus berjuang hingga lahir TIK balik sebagai mapel.
Itulah yg namanya fokus terhadap fatsun kebijakan. Hanya oportunislah yg akan bernaung pada zona nyaman individu dan orang seperti ini biasanya tidak mengerti sejarah.
Jika dulu kita bersikap menerima PP32 maka kiamatlah saat itu guru tik/kkpi, begitulah pula sekarang, jika berhenti sampai di permen45 maka tinggal menunggu waktunya saja kiamat yg tertunda itu akan datang.
Menerima permen 68 dan 45 bukan berarti harus mensosialisasikan dgn kekeh. Terima dgn catatan artinya diterima namun tetap fokus pada perjuangan awal. Jika tidak, itulah yg namanya oportunis. Saat PP32 lahir ada oportunisnya, saat permen68 lahir ada oportunisnya, saat permen45 lahir ada oportunisnya.... Namun yg masih berpegang pada fatsun politik kebijakan perjuangan masih sangat banyak dibanding para oportuniis...
O ya satu lagi, nggak ada tuh kita singgung masalah sertifikasi..., Yg ngomongin sertifikasi ya diotaknya cuman ada duit doang.... Rusak dah tu otaknya...
1) mensoSIALisasikan btik tapi tdk melaksanakan atau 2) tidak ikut mensosialisasikan btik tapi melaksaakan atau 3) tidak ikut mensosialisasikan tapi melaksanakan dan terus berjuang tik menjadi mapel.
Diposisi ketiga itulah kami.