MEKANISME USBN 2019 & PERAN MGMP ?
https://sma10kaltim.blogspot.com/2018/12/mekanisme-usbn-2019-peran-mgmp.html
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merilis merilis Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Fungsi Kisi-kisi tersebut adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian, baik soal USBN maupun soal UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Seperti halnya tahun pelajaran 2017/2018, USBN kembali dilaksanakan untuk semua mata pelajaran terkecuali muatan lokal dan mapel-mapel keagamaan. Kebijakan USBN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN tahun 2018. Perbedaan ada pada jumlah peserta dan jadwal ujian serta mekanisme penyusunan kisi-kisi indikator soal dan telaah butir soal.
Tujuan diselenggarakannya USBN adalah untuk meningkatkan MUTU PENYELENGGARAAN dan PELAKSANAAN serta MUTU SOAL yang diujikan saat USBN. Hal ini dilakukan mengingat US/USBN menjadi faktor utama dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Berdasarkan data dan info grafis yang ada, mutu/kualitas penyelenggaraan dan pelaksanaan US/USBN serta kualitas Soal beberapa tahun terakhir pasca UN sudah tidak menentukan kelulusan, secara nasional sangat jauh dari harapan, mulai dari ketidak sesuaian dengan POS US, beragamnya pola pelaksanaan di daerah, hingga kisi-kisi yang tidak dibuat, ujian praktek yang tidak dilakukan bahkan kualitas soal yang sebagian besar masih berada di Level 1 dan Level 2 serta banyaknya soal yang belum memenuhi kaidah penulisan butir soal yang ada.
Untuk itu, kebijakan USBN merupakan upaya pemerintah untuk MENSTANDARKAN penyelenggaraan dan pelaksanaan serta kualitas butir soal. Standar Nasional yang dimaksud adalah keseragaman pada Prosedur Operasional Standar (POS), Kisi-Kisi / Blue Print yang digunakan serta adanya SOAL ACHOR untuk beberapa mata pelajaran yang di USBN kan, selebihnya USBN adalah UJIAN SEKOLAH seperti yang selama ini ada.
Mungkin yang menjadi perhatian lebih terhadap USBN tahun 2019 ini adalah mekanisme penyusunan soal yang kembali menegaskan bahwa Soal USBN dibuat dan di rakit oleh guru/mgmp sekolah di SATUAN PENDIDIKAN.
MGMP berperan dalam hal menyusun KISI-KISIS INDIKATOR berdasarkan KISI-KISI/BLUE PRINT yang telah dikeluarkan oleh BSNP. Selanjutnya Soal yang dibuat oleh guru-guru/MGMP sekolah di satuan pendidikan dilakukan TELAAH/ANALISIS di FORUM MGMP untuk memastikan soal-soal tersebut layak untuk diujikan kepada peserta didik secara kualitatif berdasarkan Kaidah penulisan butir soal.
Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah mengenai MGMP yang dimaksud pada POS. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki topologi geografis yang sangat beragam, ketika kita berbicara dalam konteks kota besar dimana akses transportasi mudah, tentu akan berbeda ketika kita berbicara sekolah-sekolah di wilayah-wilayah pedalaman dan perbatasan yang meskipun berada dalam satu kabupaten/kota, waktu tempunya bisa berjam-jam bahkan lebih dari 1 hari perjalanan.
Kisi-Kisi Indikator Soal sedapat mungkin bisa dibuat di MGMP Level Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk membantu mempercepat dan memudahkan satuan pendidikan dalam menulis soal USBN.
Untuk TELAAH/ANALISIS butir Soal dilakukan di FORUM MGMP, dalam kondisi dimana anggota-anggota MGMP Kabupaten/Kota sulit untuk bisa berkumpul karena faktor kondisi geografis atau alasan teknis lainnya, maka telaah/analisis dilakukan di FORUM MGMP terdekat yang memungkinkan, sebagai contoh Kabupaten Kutai Kartanegara yang memiliki kondisi geografis pedalaman, kota dan pesisir, bisa mengelompok untuk melakukan TELAAH/ANALISIS di FORUM MGMP sesuai dengan ZONAnya masing-masing yakni FORUM MGMP Wilayah Pedalaman, Wilayah Kota, Wilayah Pesisir. Mekanisme telaahnya bisa dilakukan secara silang dalam satu zona.
Salah satu tujuan USBN adalah untuk meningkatkan mutu / kualitas guru dalam menyusun soal UJIAN SEKOLAH yang selama ini dianggap masih belum sesuai harapan (belum sesuai kaidah penulisan soal), sehingga diharapkan pada suatu waktu nanti guru akan dapat bahkan mahir dalam menulis soal yang baik mulai dari soal Level 1 hingga Level 3. Artinya JIKA sekolah dianggap telah MAMPU, maka telaah/analisis ini bisa dilakukan di forum MGMP di Sekolah, bahkan Kisi-Kisi Indikator soal pun bisa dibuat oleh MGMP di sekolah. Berdasarkan data yang ada, sepertinya untuk saat ini MGMP sekolah bisa terlibat aktif dalam penulisan soal USBN karena USBN adalah Penilaian yang dilakukan oleh SATUAN PENDIDIKAN (buka penilaian pendidik). Sementara itu, telaah/analisis butir soal, sedapat mungkin dilakukan di FORUM MGMP seperti dijelaskan diatas.
Sebagai PENUTUP, USBN adalah UJIAN SEKOLAH. Artinya USBN adalah Penilaian oleh SATUAN PENDIDIKAN, Bukan Penilaian Pendidik, Bukan Penilaian Pemerintah, dan USBN BUKAN Penilaian oleh Kabupaten/Kota/Provinsi.
Setuju banget
BalasHapusMantap trims infonya
Hapus