SURAT EDARAN NOMOR 1 2020 : KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR (KELULUSAN & PPDB)
https://sma10kaltim.blogspot.com/2020/02/surat-edaran-nomor-1-2020-kebijakan.html
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal mengleuarkan Surat Edaran Nomor I Tahun 2020 Tentang "KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DALAM PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDII{ DAN PELAKSANAAN PtrNERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2O2Al2021" yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang isinya seperti tampak pada lampiran.
Versi PDF link untuk Download.
Beberapa hal penting yang terdapat pada surat edaran ini diantaranya adalah penunjukan LPMP selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai titik/simpul koordinasi dan pelaporan untuk proses PPDB di daerah. Selanjutnya nilai UN/Ujian lainnya tidak boleh digunakan dalam PPDB jalur Zonasi dan Afirmasi. Disisi lain Tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP dapat dilaksanakan sebagai bagian dari Ujian sekolah dan keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela
Hal menarik lainnya adalah penegasan mengenai Ujian Sekolah yang menentukan kelulusan serta penjelasan mengenai jenis dan bentuk bahan ujian sekolah yang sekaligus mempertegas dan permendikbud noimor 43 tahun 2019 bahwa pilihan bentuk ujian adalah optional (bukan wajib).
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepacla Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
A. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
- Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
- Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
- Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik Ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
B. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbudi)
- Mengirimkan dokumen resmi berupa: 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan 2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemdikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2O2O.
- Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai Ujian Nasional dan/atau nilai Ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
- Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari Ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
- Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi .
- Melakukan sosialisasi terhadap: 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 20l9 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekoiah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; 2) penetapan zonasi; dan 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
- Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemdikbud sesuai wilayah kerjanya paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB