PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 & 19 TAHUN 2020 : BOS PENYEBAB TURUNNYA KUALITAS PENDIDIKAN? (JUKNIS)


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat ditunggu-tunggu para pihak mulai dari guru hingga manajerial sekolah untuk membiayai kelangsungan operasional sekolah di seluruh Indonesia. Namun yang tidak kalah seru dari dana BOS itu sendiri adalah petunjuk teknis (JUKNIS) dari penggunaan dana BOS itu sendiri, karena begitu "rumitnya" dan "mengerikan" akibat dari salah urus mengenai BOS ini yang bisa berakhir di jeruji besi.

Ya, saat ini Juknis BOS Terbaru memang sedang ditunggu-tunggu banyak pihak untuk dipergunakan sebagai acuan dan rambu-rambu dalam pencairan dan penggunaan serta pemanfaatan dana tersebut. Namun sampai detik inipun Juknis dan Permendikbud terkait hal tersebut tampak seperti segan untuk menampakkan dirinya meskipun dibeberapa portal resmi sempat beredar namun bak ditelan bumi lenyap seketika pula. Hal tersebut mungkin juga disebabkan banyaknya perubahan organisasi di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

BOS sesuai dengan namanya mestinya bisa benar-benar dapat membantu operasional sekolah dan sejatinya dengan BOS tersebut dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun apa yang terjadi malah sebaliknya, benarkah?

BOS disalurkan kepada sekolah berdasarkan jumlah siswa. Disinilah sebenarnya titik awal permasalahan dana BOS yang digadang-gadang dapat membantu operasional sekolah dengan harapan berujung pada peningkatan kualitas pendidikan. Namun dengan pola yang ada saat ini, terbukti dibeberapa sekolah yang teramati bahkan mungkin dibanyak sekolah terjadi "kejar setoran" yang berakibat multiple effect.

Sekolah yang ingin memperoleh Dana BOS yang lebih besar (baik negeri maupun swasta) berlomba-lomba untuk mendapatkan siswa baru saat PPDB dengan jumlah maksimal sesuai daya tampung. Sehingga sekarang agak sulit melihat jumlah anggota rombel dibawah daya tampung maksimal. Bahkan sekolah-sekolah yang pernah berlabel "unggul" pun baik negeri maupun swasta sekarang juga turut berlomba-lomba memenuhi daya tampung maksimal. Hal tersebut dilakukan karena Rasio Siswa dalam rombel yang diakui pada Dapodik dan boleh kurang hanya pada Rombel sisa saja

Dalam kasus tersebut "Dapodik" menabrak standar pengelolaan serta permendikbud yang mengatur tentang PPDB dimana dinyatakan bahwa :

SD : paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.
SMP : paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32  peserta didik.
SMA : paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36  peserta didik.
SMK : paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 peserta didik.

Meskipun belum banyak penelitian yang mendukung hipotesis bahwa "semakin besar jumlah siswa dalam sebuah rombel maka semakin sulit guru dalam melakukan organisasi kelas". Namun secara logika sederhana saja bahwa hal tersebut sangat mungkin berpengaruh pada kualitas proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru pada kelas dengan jumlah naggota rombel yang besar tersebut.

Akibat lainnya sekolah akan mengusulkan penambahan rombel baru dan berujung pula pada penambahan jumlah tenaga pengajar sehingga akan mengkonfirmasi kebutuhan pengangkatan tenaga honorer baru.

Ya, perlu ada batasan bagi sekolah negeri khususnya. Jika sekolah negeri terus menambah rombel dengan target atau harapan akan memperoleh jumlah siswa yang lebih besar untuk PENGALI jumlah nominal BOS yang diterima maka semakin jauh dari kualitas dan disisi lain juga akan mematikan sekolah-sekolah swasta.

Atas pertimbangan itu semua maka untuk kedepannya, perhitungan dana BOS jangan lagi semata-mata berdasarkan dari jumlah siswa. Perhitungannya akan lebih baik berdasarkan Akreditasi Sekolah dan Rentang jumlah siswa (Paket).

Misal :
Akreditasi A = Paket BOS 1
Akreditasi B = Paket BOS 2
Akreditasi C = Paket BOS 3

Paket Tambahan 1 = Jumlah siswa 1 - 60
Paket Tambahan 2 = Jumlah siswa 61 - 200
Paket Tambahan 3 = Jumlah siswa 201 - 500
Paket Tambahan 4 = Jumlah siswa 5001 - 1200
Paket Tambahan 4 = Jumlah siswa > 1200

Pada dasarnya jumlah kebutuhan operasional sekolah adalah sama. Misalnya saat guru mengajar 25 siswa dalam satu rombel dengan mengajar 36 siswa dalam satu rombel, sama-sama hanya menggunakan 1 Spidol.

Sehingga sebuah sekolah dengan akreditasi A akan mendapatkan Paket BOS 1 ditambah Paket Tambahan 3 untuk jumlah siswa hingga 500 orang. Intinya kualitas harus lebih diutamakan karena Akreditasi adalah ukuran kualitas dan jumlah siswa yang lebih sedikit dalam sebuah rombel akan memudahkan guru dalam proses pembelajaran dimasa yang akan datang.

Adapun gambaran rancangan penyaluran Dana BOS 2020 sebagai berikut :

1.Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
2.Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
3.Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Hargaa satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
1. SD Rp900.000
2. SMP Rp1.100.000
3. SMA Rp1.500.000
4. SMK tetap
5. SLB tetap

Hal-hal penting lainnya:

  • Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%. Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : a) Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019 b) Memiliki NUPTK c) Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
  • Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
  • Pembelian buku teks dan nonteks tidak dibatasi sesuai kebutuhan
  • Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas


Komponen Penggunaan Dana BOS:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); 
  2. Pengembangan Perpustakaan; 
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler; 
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran; 
  5. Administrasi kegiatan Sekolah; 
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; 
  7. Langganan Daya dan Jasa; 
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah; 
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran; 
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1. 
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau 
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Selengkapnya dapat dilihat pada slide berikut ini.



Adapun bunyi lengkap dari Permendikbud No. 8 Tahun 2020 seperti tampak pada tayangan berikut ini atau dapat di download pada LINK PERMEN 8 2020.



Adapun bunyi lengkap dari Permendikbud No. 19 Tahun 2020 yang menyinggung tentang PULSA seperti tampak pada tayangan berikut ini atau dapat di download pada LINK PERMEN 19 2020.

Related

trend 3869556169501469170

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow us !

Hot in week

item