https://sma10kaltim.blogspot.com/2020/02/pengganti-un-asesmen-kompetensi-minimum.html
Menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan yang dikenal dengan ‘Merdeka Belajar’. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
"Mas Menteri" Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019 juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Salah satu poin penting dari dua kebijakan tersebut diatas bahwa Ujian Nasional (UN) tahun 2020 merupakan UN terakhir yang akan diselenggarakan dalam sejarah pendidikan Indonesia.
Lalu apakah pemerintah tidak akan mengambil peran lagi dalam hal penilaian sesuai amanat undang-undang yakni "Penilaian Oleh Pemerintah"? “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas mendikbud diberbagai media.
Pelaksanaan asesmen tersebut akan diikuti oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4 SD, 8 SMP, 11 SMA atau sederajat) dengan harapan dapat mendorong sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran guru-gurunya. Hasil asesmen ini juga tidak akan digunakan untuk dasar seleksi siswa melanjutkan ke jenjang berikutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada PISA, TIMSS dan lainnya sebagai salah satu tolak ukur international dalam pendidikan.
Saat ini sudah mulai memasuki awal semester 2 dan biasanya sekolah sudah mulai bergerak untuk mempersiapkan berbagai aktifitas dan rutinitas sekolah khususnya bagi kelas XII termasuk persiapan pelaksanaan rangkaian UN seperti Simulasi UNBK. Saat ini Puspendik sudah merilis jadual pelaksanaan Simulasi UN/UNBK (gladi bersih) seperti terlampir.
Dalam paparan tersebut diatas disebutkan bahwa salah satu tujuan dari Simulasi Gladi Bersih UNBK adalah untuk
memperkenalkan bentuk soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) kepada siswa dan kepada guru semua mata pelajaran tanpa terkecuali. Ada beberapa hal menarik untuk bisa kita cermati lebih lanjut:
- Nomenklatur (nama) UN akan berubah menjadi AKM ; sampai sejauh ini kemendikbud belum merilis secara resmi nomenklatur baru pengganti UN karena harus dituangkan dalam peraturan tertulis yang berkekuatan hukum tetap. Satu-satunya dasar baru berupa ketetapan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan yang dikenal dengan ‘Merdeka Belajar’ yakni Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKMSK), sehingga jika mengacu ketetapan tersebut nomenklatur barunya adalah AKMSK bukan AKM.
- Disisi lain kemendikbud "sepertinya" juga sedang menggodok pengganti PKB/PKP dengan model baru dan Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan nomenklatur serupa yakni Assesment Kompetensi Minimal Guru (AKMG) karena hasilnya juga hanya untuk pemetaan untuk pengambilan kebijakan yang berkenaan dengan peningkatan kompetensi guru (“wallahu a'lam bis-shawab”)
- Bentuk soal AKM akan diperkenalkan kepada siswa yang mengikuti Simulasi UN tahun ini, sehingga ada kemungkinan pula bentuk-bentuk soal tersebut juga akan keluar saat UN Utama nantinya. Sedangkan bagi guru juga akan diperkenalkan bentuk soal AKM sebagai gambaran bagaimana mengelola proses pembelajaran kedepannya dan bagaimana melakukan penilaian dengan bentuk soal AKM.
- Bentuk soal AKM yang diperkenalkan kepada guru, tidak terbatas hanya untuk guru mata pelajaran yang di UN-kan saat ini, akan tetapi untuk semua guru mata pelajaran. Artinya bentuk soal AKM merupakan bentuk soal lintas kompetensi, lintas bidang dan/atau lintas mata pelajaran.
- Tahun 2021 saat AKMSK (nama sementara yang kita sepakati😉) diterapkan pada siswa kelas 4, 8 dan 11 itu berarti mereka adalah siswa yang saat ini duduk di semester genap kelas 3,7 dan 10 di masing-masing jenjang. Siapkah mereka untuk mengikuti AKMSK?
Bagi siswa yang saat ini (2020) duduk di kelas XI, tentunya tahun depan (2021) tidak akan mengikuti UN (karena UN ditiadakan) sementara sisa waktu siswa kelas XI tahun ini hanya tinggal 4 bulan. Pertanyaan nya apakah AKMSK untuk siswa dan guru pada sisa semester genap ini akan tetap dilaksanakan? Trims mas Fathur
BalasHapusSiswa yg sekarang duduk di kelas 8 dan 11 tentunya akan memperoleh bonus untuk bisa fokus full menerima seluruh materi secara normal...
HapusYa, karena mereka tidak dapat UN dan AKM, sehingga guru bisa fokus "mengolah" mereka...
Toh UN dan AKM tidak menjadi syarat kelulusan dan syarat melanjutkan kejenjang berikutnya...