MENGULIK RPP (ACTION PLAN) MERDEKA BELAJAR !
https://sma10kaltim.blogspot.com/2019/12/mengulik-rpp-action-plan-merdeka-belajar.html
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim atau lebih dikenal dengan sapaan "Mas Menteri" telah mengeluarkan Surat Edaran atau Siaran PERS Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019 tentang penetapan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” dimana salah satu pokok kebijakan tersebut adalah mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang selama ini dianggap cukup membebani administrasi guru. Selanjutnya Siaran Pers ini dipertegas kembali dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Untuk RPP kedepannya, Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.
Siaran PERS tersebut dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses yang didalamnya ada mengatur tentang komponen RPP karena Permendikbud tersebut belum di cabut. Dari sisi "kebijakan" sebenarnya hal ini tidak masalah karena dalam siaran pers tersebut Mas Menteri tetap mempersilahkan bapak/ibu guru untuk menggunakan RPP yang sudah ada dan dimiliki saat ini, namun disisi lain bagi yang ingin mengembangkan dan berinovasi sesuai edaran tentang "RPP 1 halaman" pun tidak masalah.
Mungkin kita perlu mundur sedikit kebelakang, untuk melihat kembali mengapa sampai kebijakan ini dikeluarkan. Ada beberapa hal penyebabnya :
- RPP dianggap dibuat hanya untuk administrasi sekolah, administrasi ke pengawas/dinas atau administrasi Akreditasi.
- RPP yang dimiliki guru diindikasikan membeli dari penyedia jasa RPP
- RPP yang dimiliki guru copy-paste dari milik guru lainnya
- RPP yang dimiliki hanya merubah tahunnya saja
- RPP yang ada sangat banyak dan menghabiskan kertas (ATK)
- RPP yang ada dianggap membatasi guru dalam berkreasi dan berinovasi di kelas
- RPP menggunakan model yang kadang mengikat dengan sintak-sintaknya
- RPP tidak dilaksanakan di kelas
Dengan demikian wajar saja Mas Menteri mengeluarkan edaran tersebut sebagai bentuk respon cepat atas apa yang "didengar" dan masukan dari berbagai organisasi profesi termasuk individu guru-guru diberbagai kesempatan dan tentunya pertimbangan-pertimbangan empirik serta masukan para staff ahlinya.
Lantas bagaimanakah kira-kira RPP yang ideal sesuai dengan edaran Mas Menteri tersebut yang mengatakan cukup SATU lembar saja tanpa menghilangkan esensinya. Berdasarkan pengalaman penulis, memang dimungkinkan RPP (action plan) dibuat cukup 1 lembar saja dengan catatan, biasanya action plan jenis ini merupakan action plan turunan dari action plan mingguan atau action plan per topik atau materi pembelajaran.
Berikut akan diberikan contoh Action Plan. (Ini hanya contoh)
Link Contoh RPP versi PDF (download)
Link SE Mendikbud RPP (download)
Dari contoh RPP tersebut diatas, ada tiga hal yang penting untuk anda cermati, yakni :
Link SE Mendikbud RPP (download)
Dari contoh RPP tersebut diatas, ada tiga hal yang penting untuk anda cermati, yakni :
- Tanggal; artinya RPP ini merupakan action plan harian atau perpertemuan, shingga sangat mungkin berbeda antara kelas pertama dan kelas paralel yang kedua dan seterusnya
- Kegiatan pembelajaran; tentunya kegiatan pembelajaran akan fokus pada aktivitas peserta didik dalam menerima atau membiasakan kecakapan abad 21 melalui alat yang dinamakan konten/materi pembelajaran
- Catatan/Rekomendasi; hal ini berfungsi untuk menuliskan catatan mengenai progres, kendala atau hal-hal yang harus ditindak lanjuti untuk pertemuan selanjutnya.
- Penilaian (assesment) : tentunya harus lebih variatif untuk dapat menjadi alat ukur yang tepat dalam mengukur proses pembelajaran guna perbaikan selanjutnya
Dari EMAPAT hal tersebut, paling tidak kita sudah dapat gambaran bahwa RPP (RPP Merdeka) harusnya dibuat sebelum proses pembelajaran dan diberikan catatan-catatan khusus tentang apa-apa yang sudah atau yang belum tercapai setelah pelaksanaannya (pertemuan berakhir) guna perbaikan dalam RPP pada pertemuan berikutnya.
Sehingga tidak ada RPP (daily action plan) yang dibuat langsung untuk 1 semester atau 1 tahun pembelajaran, karena pastinya dalam setiap proses kegiatan pembelajaran akan sangat variatif sekali kondisinya antara kelas yang satu dengan kelas yang lainnya.
Nantikan tulisan selanjutnya tentang Action Plan berdasarkan pendekatan / model / karakteristik mata pelajarannya.
@fathur_kaltim
Sehingga tidak ada RPP (daily action plan) yang dibuat langsung untuk 1 semester atau 1 tahun pembelajaran, karena pastinya dalam setiap proses kegiatan pembelajaran akan sangat variatif sekali kondisinya antara kelas yang satu dengan kelas yang lainnya.
Nantikan tulisan selanjutnya tentang Action Plan berdasarkan pendekatan / model / karakteristik mata pelajarannya.
@fathur_kaltim
Boleh tau action plan mingguan n per tomik itu seperti apa n apa unsur2 yg ada di dalamnya?
BalasHapus